OJK Bahas Perizinan dan Sertifikasi Kompetensi Pasar Modal dalam Coaching Clinic di Semarang

OJK Bahas Perizinan dan Sertifikasi Kompetensi Pasar Modal dalam Coaching Clinic di Semarang
Para narasumber dan perwakilan OJK, PROPAMI, serta APRDI berfoto bersama usai sesi Coaching Clinic dan Diskusi terkait perizinan WPE dan WAPERD di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 25 Juni 2025.

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Coaching Clinic dan Diskusi Pasar Modal yang dihadiri para pemegang izin perseorangan dan pelaku pasar modal di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu ini turut melibatkan Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) sebagai narasumber yang memberikan pemahaman seputar perizinan dan penguatan kompetensi pasar modal. (25/06/2025)

Bacaan Lainnya

Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait perizinan perseorangan, tata cara perpanjangan izin melalui sistem SPRINT OJK, serta pentingnya sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan profesionalisme di pasar modal.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat literasi dan tata kelola pasar modal di daerah.

Memperluas Pemahaman Produk Pasar Modal di Daerah

OJK menekankan bahwa pasar modal bukan hanya tentang saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Peserta diberikan wawasan tentang berbagai produk pasar modal yang berpotensi menjadi sumber pendanaan pengembangan industri, mulai dari obligasi, reksa dana, hingga efek beragun aset.

Melalui coaching clinic ini, OJK berharap dapat meningkatkan awareness dan literasi pasar modal di daerah, khususnya bagi pemegang izin perseorangan yang berperan langsung dalam edukasi dan distribusi produk investasi kepada masyarakat.

Memahami Regulasi dan Tata Cara Perpanjangan Izin

Dalam sesi diskusi, OJK menjelaskan secara rinci proses penerbitan dan perpanjangan perizinan perseorangan di pasar modal.

Proses perizinan yang kini terintegrasi melalui Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT OJK) dinilai mempermudah pengajuan dan monitoring perizinan.

PROPAMI memberikan masukan terkait tantangan teknis yang sering dihadapi anggota profesi saat melakukan perpanjangan izin, sekaligus mengusulkan peningkatan efektivitas pelayanan digital untuk mempercepat proses administrasi.

Pilar Penguatan SDM Pasar Modal

Sesi diskusi juga membahas pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai syarat mutlak untuk menjaga kualitas dan profesionalisme di industri pasar modal.

OJK mendorong seluruh pelaku pasar untuk mengikuti asesmen yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh BNSP.

PROPAMI menekankan bahwa sertifikasi bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, melainkan sebagai langkah membangun integritas dan kredibilitas profesi.

Dengan SDM yang tersertifikasi, kualitas layanan investasi kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Memperkuat Pasar Modal Daerah Melalui Profesionalisme dan Literasi

Kegiatan Coaching Clinic dan Diskusi Pasar Modal di Semarang ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat literasi dan meningkatkan kompetensi pelaku pasar modal di daerah.

Dengan pemahaman yang baik tentang produk investasi, perizinan, dan sertifikasi, diharapkan pasar modal Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

OJK, PROPAMI, dan APRDI berkomitmen untuk terus mendorong penguatan ekosistem pasar modal nasional yang kredibel, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan investor.

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

  1. Apa tujuan Coaching Clinic OJK di Semarang?
    Memberikan pemahaman tentang perizinan, sertifikasi, dan produk pasar modal kepada pelaku pasar di daerah.
  2. Siapa yang terlibat dalam kegiatan ini?
    OJK, PROPAMI, APRDI, pemegang izin perseorangan, dan pelaku pasar modal Semarang.
  3. Apa manfaat sertifikasi kompetensi di pasar modal?
    Meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme pelaku pasar modal.
  4. Apa itu SPRINT OJK?
    Sistem Perizinan Terintegrasi OJK untuk proses penerbitan dan perpanjangan perizinan pasar modal.
  5. Mengapa perizinan perseorangan penting?
    Sebagai legalitas bagi individu yang terlibat dalam distribusi dan penjualan produk pasar modal.
  6. Apakah produk pasar modal hanya saham?
    Tidak, ada obligasi, reksa dana, dan produk investasi lainnya.
  7. Bagaimana peran PROPAMI dalam kegiatan ini?
    Sebagai organisasi profesi yang memberikan masukan dan pendampingan kepada anggotanya.
  8. Siapa yang menyelenggarakan asesmen sertifikasi kompetensi?
    Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP.
  9. Apa harapan OJK dari kegiatan ini?
    Meningkatkan literasi dan memperkuat profesionalisme pelaku pasar modal di daerah.
  10. Bagaimana cara perpanjangan izin perseorangan?
    Melalui SPRINT OJK secara daring dengan prosedur yang telah disederhanakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses