AjiMartono.om – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perlunya reformasi ekosistem, uji, dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.
Langkah ini dinilai mendesak untuk mengatasi berbagai permasalahan sertifikasi K3 yang selama ini dianggap stagnan dan tidak efektif menjawab kebutuhan pekerja maupun industri.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menjadi keynote speaker dalam Indonesian OSH Forum 2025 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/9).
Forum ini mempertemukan pemangku kepentingan bidang ketenagakerjaan, mulai dari asosiasi profesi, serikat pekerja, lembaga K3, akademisi, hingga pemerhati isu keselamatan kerja.
โReformasi K3 harus segera dilakukan. Kita sudah mengarah kepada persiapan sertifikasi ahli K3, kita kembalikan ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),โ kata Yassierli di hadapan peserta forum.
Melibatkan Serikat Pekerja dalam Promotive-Preventive K3
Yassierli menekankan bahwa salah satu langkah terobosan adalah mendorong program promotive-preventive K3 dengan melibatkan staf khusus Menaker serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Menurutnya, peran SP/SB sangat penting karena kerja pengawas ketenagakerjaan belum berjalan optimal.
โSP/SB sebagai komponen yang perlu kita bangun sebagai alternatif dari stagnansi kita sekian puluh tahun terkait K3. Jadi nanti buruh demo bukan hanya upah, tapi juga menuntut K3 di tempat kerja,โ tegasnya.
Ia menilai selama ini diskursus K3 lebih banyak terjebak pada isu sertifikasi dan pelatihan, sementara penerapan K3 di lapangan masih menghadapi banyak kendala.
Melalui keterlibatan langsung serikat pekerja, Menaker berharap gerakan K3 bisa menjadi isu perjuangan bersama di tingkat akar rumput, bukan hanya agenda formal lembaga pelatihan.
DK3N Didorong Aktif Berikan Rekomendasi
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menyinggung peran Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) yang dinilainya krusial untuk memberikan masukan konkret.
Ia berharap DK3N berani menyampaikan kondisi nyata di lapangan serta aktif merekomendasikan praktik sertifikasi K3 yang lebih tepat sasaran.
โTidak usah basa-basi sama saya. Pak Menteri itu praktiknya begini lho di lapangan,โ ujarnya mencontohkan masukan yang diharapkan.
Menurut Yassierli, praktik K3 yang berjalan selama puluhan tahun, baik di kementerian maupun PJ3K, perlu direformasi agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja.
DK3N diminta berperan aktif dalam menyusun rekomendasi, termasuk 17 layanan sertifikasi K3 yang saat ini tersedia.
Pembaruan Regulasi dan Roadmap UU No. 1 Tahun 1970
Langkah strategis lain yang ditekankan Menaker adalah penyusunan dan pembaruan regulasi K3 sebagai bagian dari roadmap revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Menurutnya, regulasi lama sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan tantangan industri saat ini, terutama di era digitalisasi dan otomasi kerja. Pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat profesionalisme pengawas ketenagakerjaan maupun penguji K3.
โPenguatan regulasi dan profesionalisme adalah kunci. Kita tidak bisa hanya bicara sertifikasi tanpa memastikan ekosistemnya sehat,โ kata Yassierli.
Kritik terhadap Praktisi K3
Selain memberikan arahan, Menaker juga menyoroti kecenderungan sebagian praktisi K3 yang lebih sibuk membicarakan sertifikasi dan pelatihan ketimbang praktik di lapangan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu penyebab stagnasi K3 di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa orientasi reformasi K3 bukan sekadar administrasi atau kepemilikan sertifikat, melainkan penerapan nyata yang bisa melindungi pekerja di tempat kerja.
โKita tidak boleh terjebak pada rutinitas formal. Yang kita dorong adalah budaya K3, bukan hanya dokumen K3,โ jelasnya.
Harapan Menaker
Melalui forum ini, Yassierli berharap lahir komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem K3 nasional.
Reformasi yang digagas, lanjutnya, bukan hanya sebatas perbaikan prosedur, melainkan transformasi menyeluruh mulai dari aspek regulasi, sertifikasi, hingga implementasi di perusahaan.
โKeselamatan dan kesehatan kerja adalah hak pekerja. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban yang harus dijamin negara dan dunia usaha,โ ujarnya.
Menaker menegaskan, dengan reformasi ekosistem K3, pekerja Indonesia akan memiliki perlindungan lebih baik, sementara perusahaan juga dapat meningkatkan produktivitas melalui penerapan budaya kerja yang aman dan sehat.
Reformasi K3 menjadi isu penting di tengah tantangan ketenagakerjaan modern. Dengan melibatkan serikat pekerja, memperkuat peran DK3N, serta menyusun regulasi baru, pemerintah berharap sistem K3 di Indonesia tidak lagi terjebak pada stagnasi.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi angka kecelakaan kerja, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan adalah bagian tak terpisahkan dari hak dasar pekerja.
Poin Penting Artikel
-
Menaker Yassierli menegaskan reformasi sertifikasi K3 nasional mendesak dilakukan.
-
Serikat pekerja dilibatkan dalam program promotive-preventive K3.
-
DK3N didorong aktif memberi rekomendasi serta pembaruan regulasi K3.







