PROPAMI Apresiasi Langkah Tegas OJK dalam Reformasi Pasar Modal dan Mendorong Pemulihan Kepercayaan Investor

PROPAMI Apresiasi Langkah Tegas OJK dalam Reformasi Pasar Modal dan Mendorong Pemulihan Kepercayaan Investor

AjirMartono.com – Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) menyampaikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal, atas berbagai langkah reformasi transparansi, penguatan pengawasan, serta penegakan hukum yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2026.

PROPAMI memandang bahwa perkembangan pasar modal Indonesia sejak Januari 2026, termasuk evaluasi MSCI dan tekanan pasar pada 15–16 Oktober 2026, merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas tata kelola, integritas perdagangan, perlindungan investor, serta kredibilitas pasar modal Indonesia di mata masyarakat dan komunitas investasi global.

Bacaan Lainnya

Sebagai perkumpulan profesi yang berkomitmen terhadap peningkatan kompetensi, kepatuhan, dan etika profesi pasar modal, PROPAMI menegaskan bahwa agenda reformasi harus didukung secara konstruktif, dengan tetap mengedepankan objektivitas, kepastian hukum, dan kepentingan jangka panjang pasar modal nasional.

Apresiasi terhadap Langkah Tegas OJK dalam Penegakan Hukum

PROPAMI mengapresiasi langkah OJK yang pada 16 Oktober 2026 mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang berhubungan dengan perdagangan saham DSSA serta proses penjatahan saham dalam penawaran umum perdana BREN dan CUAN.

Langkah tersebut merupakan sinyal penting bahwa pengawasan dan penegakan hukum pasar modal harus berjalan secara nyata, bukan berhenti pada pembentukan regulasi atau penyampaian komitmen reformasi.

PROPAMI juga mencermati pernyataan OJK bahwa sejak Januari hingga Oktober 2026, sebanyak 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum. Capaian tersebut menunjukkan adanya aktivitas penegakan aturan yang perlu terus diperkuat melalui konsistensi, transparansi, dan hasil yang dapat dievaluasi.

Bagi PROPAMI, penegakan hukum yang kredibel merupakan salah satu prasyarat utama untuk membangun kembali kepercayaan investor domestik maupun global. Namun, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berdasarkan bukti, melalui proses yang adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembedaan antara indikasi, proses pemeriksaan, dan pelanggaran yang telah terbukti harus dijaga secara konsisten.

Reformasi OJK Harus Dilanjutkan dari Transparansi Menuju Integritas Pasar

PROPAMI menilai langkah reformasi yang telah dilakukan OJK bersama BEI dan KSEI merupakan fondasi penting untuk memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia. Reformasi tersebut antara lain meliputi:

  • Publikasi data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%.
  • Penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori.
  • Peningkatan transparansi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).
  • Penguatan keterbukaan informasi terkait High Shareholding Concentration (HSC).
  • Peningkatan batas minimum free float menjadi 15% secara bertahap.
  • Penguatan pengawasan transaksi serta penyempurnaan kebijakan dan infrastruktur pendukung pasar.

PROPAMI memandang bahwa langkah-langkah tersebut perlu diapresiasi sebagai bagian dari pembenahan struktural yang penting. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa transparansi yang telah dibangun benar-benar meningkatkan kualitas informasi, memperbaiki likuiditas yang dapat diakses investor, memperkuat kewajaran pembentukan harga, dan mencegah praktik perdagangan yang merusak integritas pasar.

Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari jumlah kebijakan yang diterbitkan, tetapi juga dari efektivitas implementasi, kualitas pengawasan, hasil penegakan hukum, dan perubahan nyata dalam perilaku pasar.

Evaluasi MSCI Harus Dijawab dengan Bukti Reformasi, Bukan Sekadar Pernyataan

PROPAMI mencermati pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Proposal tersebut belum merupakan keputusan final, tetapi perlu dipandang sebagai peringatan serius mengenai pentingnya memperkuat transparansi, keterandalan data kepemilikan saham, kualitas free float, serta aksesibilitas pasar modal Indonesia bagi investor.

PROPAMI mendukung langkah OJK dan BEI untuk melanjutkan komunikasi serta perbaikan yang diperlukan dalam proses evaluasi tersebut. Pada saat yang sama, reformasi tidak boleh semata-mata diarahkan untuk memenuhi metodologi satu penyedia indeks global. Tujuan yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa pasar modal Indonesia memiliki tata kelola yang baik, mekanisme perdagangan yang adil, informasi yang dapat diverifikasi, dan perlindungan investor yang efektif.

Keberadaan FTSE Russell maupun penyedia indeks lainnya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan catatan MSCI. Setiap penyedia indeks memiliki metodologi dan mekanisme evaluasi masing-masing. Kepentingan Indonesia adalah membangun pasar modal yang kredibel bagi seluruh investor, terlepas dari indeks acuan yang mereka gunakan.

HSC dan Metodologi IHSG Perlu Dikaji Secara Objektif

PROPAMI menilai bahwa persoalan konsentrasi kepemilikan saham atau HSC perlu ditangani secara hati-hati, berbasis data, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas indeks serta pembentukan harga. Saham dengan kapitalisasi pasar besar tidak selalu memiliki tingkat likuiditas dan jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan dalam proporsi yang sebanding.

Karena itu, PROPAMI mendorong OJK dan BEI untuk terus mengevaluasi metodologi indeks dengan memperhatikan kapitalisasi pasar, konsentrasi kepemilikan, kualitas free float, likuiditas, dan investability.

Penyesuaian bobot saham dalam IHSG dapat dikaji sebagai bagian dari penguatan metodologi, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kriteria yang objektif, transparan, konsisten, dan dapat direplikasi oleh pelaku pasar. Setiap perubahan metodologi perlu melalui konsultasi publik, kajian dampak, dan komunikasi yang memadai.

PROPAMI menegaskan bahwa status HSC tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Dugaan manipulasi atau tindakan yang melanggar ketentuan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses penegakan hukum yang berlaku.

PROPAMI Mendorong Penguatan Agenda Reformasi OJK

Untuk mendukung keberlanjutan reformasi, PROPAMI menyampaikan rekomendasi konstruktif kepada OJK dan seluruh pemangku kepentingan:

Pertama, memperkuat konsistensi penegakan hukum. Penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan secara objektif dan berkelanjutan, dengan memperhatikan tingkat pelanggaran, tanggung jawab masing-masing pihak, serta kepastian hukum.

Kedua, meningkatkan keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan. Publikasi perkembangan penanganan perkara, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan yang diwajibkan oleh hukum, dapat membantu investor memahami efektivitas reformasi dan perkembangan integritas pasar.

Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap pola transaksi. Analisis keterkaitan transaksi, rekening efek, pihak-pihak terkait, dan pemilik manfaat perlu terus ditingkatkan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, memperkuat kualitas data kepemilikan dan free float. Data yang dipublikasikan harus akurat, konsisten, dan dapat digunakan untuk menilai tingkat konsentrasi kepemilikan serta saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan.

Kelima, membangun peta jalan pemulihan kepercayaan investor. Reformasi perlu dilengkapi dengan target waktu, indikator keberhasilan, institusi penanggung jawab, serta evaluasi berkala atas implementasinya.

Keenam, memperkuat edukasi dan etika profesi. Peningkatan kompetensi pelaku pasar, kepatuhan terhadap regulasi, pencegahan konflik kepentingan, dan perlindungan investor harus berjalan seiring dengan pembenahan infrastruktur dan pengawasan pasar.

PROPAMI siap berkontribusi melalui pendidikan profesional berkelanjutan, peningkatan kompetensi, sosialisasi regulasi, penguatan kode etik, serta penyampaian masukan profesional berdasarkan kebutuhan industri pasar modal.

Menjaga Kepercayaan Investor Merupakan Tanggung Jawab Bersama

PROPAMI memahami bahwa tekanan pasar tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor atau satu pengumuman. Pergerakan indeks dipengaruhi oleh berbagai aspek, termasuk kondisi fundamental, likuiditas, sentimen, aliran dana, persepsi risiko, dan perkembangan ekonomi global.

Evaluasi atas tekanan pasar perlu dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data, tanpa mengabaikan persoalan integritas pasar yang memang harus dibenahi. PROPAMI mengimbau investor untuk tetap rasional, memperhatikan tujuan investasi dan profil risiko, serta menggunakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam mengambil keputusan.

PROPAMI juga mengajak seluruh pelaku pasar untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak memanfaatkan kepanikan investor, dan senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan kegiatan profesional.

Pernyataan Sikap PROPAMI

PROPAMI mendukung langkah OJK dalam memperkuat reformasi pasar modal Indonesia dan mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan. Dukungan tersebut merupakan komitmen untuk membangun pasar modal yang semakin transparan, adil, kredibel, dan berorientasi pada perlindungan investor.

Pada saat yang sama, PROPAMI mendorong agar seluruh agenda reformasi dilanjutkan secara konsisten, disertai pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang kredibel, serta bukti hasil yang dapat dinilai oleh publik dan investor global.

Keberhasilan reformasi tidak semata-mata ditentukan oleh posisi Indonesia dalam klasifikasi indeks global, melainkan oleh kemampuan pasar modal nasional menyediakan mekanisme perdagangan yang wajar, keterbukaan informasi yang berkualitas, perlindungan investor yang efektif, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

PROPAMI percaya bahwa penegakan hukum merupakan fondasi, transparansi merupakan prasyarat, dan integritas profesi merupakan bagian penting dari pemulihan kepercayaan pasar modal Indonesia. PROPAMI siap menjadi mitra profesional OJK dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses