Ajimartono.com – “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.” Begitulah bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, kalimat yang diulang-ulang di ruang sidang, di podium-podium akademik, dan di setiap brosur hukum.
Namun, di tengah gemuruh pasal itu, suara kecil dari masyarakat bawah sering tenggelam.
Di satu sisi, Indonesia dengan bangga menyebut dirinya “negara hukum.”
Tapi di sisi lain, banyak warga masih merasa bahwa hukum lebih sering memihak mereka yang punya kuasa.
Ada yang menyebutnya dengan sindiran: “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Kalimat itu mungkin klise, tapi masih sering benar.
Ketika Hukum Kehilangan Wajah Manusia
Bayangkan seorang ibu yang mencuri beras karena anaknya kelaparan, lalu dipenjara berbulan-bulan.
Sementara seorang pejabat yang menyelewengkan dana publik bisa tetap tersenyum di ruang sidang.
Dua kasus yang berbeda bobot, tapi justru menggambarkan betapa hukum bisa kehilangan sisi kemanusiaannya.
Asas equality before the law seharusnya mencegah ironi semacam ini.
Prinsip ini menegaskan bahwa siapa pun, entah kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Tidak boleh ada pintu belakang bagi yang berduit, dan tidak boleh ada dinding tinggi bagi yang tak punya daya.
Sayangnya, di banyak kasus, keadilan sering kali berjalan di atas rel yang tidak seimbang.
Keadilan di atas kertas tidak selalu menemukan bentuknya di lapangan.

Akar Konstitusional dan Nilai Universal
Konsep kesetaraan hukum bukan produk modern. Ia sudah ada dalam sejarah panjang peradaban manusia.
Dalam Kitab Bilangan (Perjanjian Lama), semua manusia disebut sama di hadapan Tuhan.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, Tuhan menegaskan bahwa manusia diciptakan dari satu asal yang sama; tak ada yang lebih mulia kecuali ketakwaan.
Pemikiran serupa muncul di Timur pada masa Dinasti Zhou di Tiongkok.
Filsuf Guang Zhong percaya, negara akan makmur bila hukum berlaku sama bagi raja dan rakyat.
Di Yunani, Pericles berpidato bahwa hukum harus memberi keadilan yang sama tanpa memandang kelas sosial.
Prinsip itu kemudian dirumuskan secara global dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) tahun 1948. Pasal 7 berbunyi:
“Semua orang adalah sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.”
Indonesia pun mengadopsinya dalam berbagai peraturan nasional:
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) – semua warga negara sama di hadapan hukum.
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman – hakim wajib mengadili tanpa membeda-bedakan orang.
- KUHAP (Konsiderans) – Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kesetaraan hukum.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia – menjamin perlakuan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Di atas kertas, pondasi itu kokoh. Tapi persoalannya bukan di teks, melainkan di pelaksanaannya.
Tantangan Nyata: Antara Moral dan Praktik
Menegakkan keadilan tidak cukup dengan pasal dan sumpah jabatan.
Diperlukan keberanian moral untuk menerapkan hukum tanpa pandang bulu.
Sayangnya, sistem hukum kita masih dihantui oleh tiga penyakit lama: korupsi, intervensi, dan ketimpangan akses.
Pertama, korupsi membuat keadilan bisa dinegosiasikan. Dalam praktiknya, uang sering kali lebih berkuasa dari kebenaran.
Kedua, intervensi kekuasaan — entah politik, bisnis, atau aparat internal — kadang membuat hukum kehilangan arah.
Ketiga, akses hukum yang timpang. Bagi masyarakat miskin, mencari keadilan bisa berarti bertarung melawan biaya, birokrasi, dan ketidaktahuan hukum.
Seorang buruh di Bekasi pernah berkata dalam wawancara sederhana,
“Kalau orang kaya salah, bisa diselesaikan dengan telepon. Kalau orang miskin salah, harus datang ke pengadilan pakai sandal jepit.”
Pernyataan sederhana ini menggambarkan ketimpangan yang terasa hingga akar rumput.
Hukum yang Hidup, Bukan Sekadar Teks
Dalam teori klasik, hukum dianggap netral dan objektif. Tapi realitas sosial menunjukkan bahwa hukum adalah produk manusia—dan manusia punya kepentingan.
Karena itu, hukum yang baik tidak boleh hanya menulis keadilan, tapi juga menghidupkan keadilan.
Ketika seorang hakim menimbang perkara, ia tidak hanya menegakkan pasal, tapi juga nurani. Hukum harus berdialog dengan keadilan sosial.
Itulah mengapa para ahli hukum seperti Satjipto Rahardjo menekankan konsep law in context — hukum harus peka terhadap kenyataan masyarakat, bukan sekadar hafalan pasal.
Langkah Menuju Keadilan yang Merata
Mewujudkan equality before the law tidak bisa dilakukan dalam sehari. Tapi ada langkah konkret yang bisa dimulai sekarang:
- Perkuat integritas aparat hukum.
Transparansi dan pengawasan publik harus jadi standar. Siapa pun yang melanggar sumpah profesinya harus dikenai sanksi keras. - Buka akses hukum untuk masyarakat kecil.
Program bantuan hukum gratis dan penyuluhan di daerah perlu diperluas. Tidak boleh ada warga yang takut karena tak paham hukum. - Digitalisasi dan keterbukaan sidang.
Publikasi putusan pengadilan, sidang daring, dan sistem informasi hukum bisa mencegah manipulasi. - Pendidikan hukum sejak sekolah.
Anak muda perlu diajarkan bahwa hukum bukan momok, melainkan alat perlindungan diri dan masyarakat.

Refleksi: Hukum yang Berpihak pada Kebenaran
Kita bisa punya ribuan pasal, tapi tanpa nurani, hukum hanya jadi rangka kosong.
Kesetaraan hukum tidak akan lahir dari teks, melainkan dari perilaku manusia yang menjalankannya.
Ketika aparat menolak suap, ketika hakim berani menentang tekanan politik, ketika masyarakat percaya bahwa hukum berpihak pada yang benar—saat itulah asas equality before the law benar-benar hidup.
Negara akan kuat bukan karena banyaknya pasal, tapi karena keberanian menegakkan hukum yang sama kerasnya untuk semua.
Keadilan sejati bukan yang memihak pada yang kuat, tapi yang melindungi yang lemah.

FAQ – Pertanyaan Umum tentang Equality Before the Law
1. Apa arti “equality before the law”?
Prinsip bahwa setiap orang, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, atau jabatan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
2. Apakah prinsip ini dijamin konstitusi Indonesia?
Ya, termuat jelas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat oleh UU Kekuasaan Kehakiman, KUHAP, dan UU HAM.
3. Mengapa hukum di Indonesia masih dianggap “tajam ke bawah”?
Karena adanya ketimpangan akses keadilan, praktik korupsi, dan pengaruh kekuasaan terhadap proses hukum.
4. Apa yang bisa dilakukan masyarakat biasa?
Memanfaatkan layanan bantuan hukum, melaporkan pelanggaran, dan menolak praktik suap sekecil apa pun.
5. Apakah kesetaraan hukum hanya urusan pengadilan?
Tidak. Ia tanggung jawab moral seluruh warga: aparat, advokat, jurnalis, akademisi, hingga masyarakat sipil.
6. Bagaimana cara agar tulisan hukum lolos dari pelanggaran hak cipta?
Gunakan sumber terbuka, hindari menyalin teks hukumonline atau media lain secara literal, dan tulis ulang dengan interpretasi sendiri.
7. Apa kaitannya equality before the law dengan hak asasi manusia?
Kesetaraan hukum adalah bagian fundamental dari hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal HAM Pasal 7.
8. Apakah asas ini juga berlaku bagi pejabat negara?
Tentu. Tidak ada kekebalan hukum kecuali diatur konstitusi (misalnya imunitas terbatas DPR dalam menjalankan tugas).
9. Bagaimana peran media dalam menegakkan asas ini?
Media menjadi pengawas sosial—menyuarakan ketimpangan hukum dan menuntut transparansi.
10. Apa indikator bahwa negara sudah menegakkan equality before the law?
Ketika tidak ada lagi orang yang takut mencari keadilan, dan hukum berbicara sama kerasnya kepada siapa pun.
Tulisan ini disusun berdasarkan kajian berbagai sumber hukum dan referensi publik mengenai asas kesetaraan hukum (equality before the law) di Indonesia.








