“Bursa kelas dunia tidak hanya memperdagangkan lebih banyak aset. Bursa kelas dunia mempertemukan modal, risiko, informasi, dan kepercayaan untuk menciptakan nilai bagi perekonomian.”
AjiMartono.com – Pasar modal Indonesia terus membesar. Investor bertambah, emiten berkembang, produk semakin beragam, dan reformasi kelembagaan terus bergerak.
Namun pertanyaan strategisnya bukan lagi sekadar seberapa besar Bursa dapat tumbuh, melainkan seberapa besar nilai ekonomi yang dapat diciptakan melalui ekosistemnya?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan di tengah agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu transformasi dari Bursa yang kepemilikannya melekat pada anggota menjadi struktur kepemilikan yang lebih terbuka dan terpisah dari keanggotaan.
Demutualisasi membuka peluang bagi Bursa untuk menjadi lebih profesional, fleksibel, dan inovatif. Namun perubahan kepemilikan bukan tujuan akhir.
Tantangan yang lebih besar adalah menjadikan BEI infrastruktur pembentukan modal (capital formation) yang menghubungkan tabungan, investasi, pengelolaan risiko, dan kebutuhan pembiayaan perekonomian.
Naik Kelas Bukan Sekadar Membesar
Pasar modal dan perbankan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya harus berkembang secara komplementer. Perbankan tetap fundamental, sementara pasar modal memperluas pilihan pembiayaan jangka panjang dan risk capital bagi dunia usaha, infrastruktur, inovasi, transformasi industri, dan transisi energi.
Skala pasar sebenarnya telah meningkat signifikan. OJK mencatat kapitalisasi pasar BEI pada 19 Desember 2025 mencapai Rp15.810 triliun atau 71,41 persen terhadap PDB 2024.
Memasuki 2026, OJK menyebut rasio pasar saham terhadap PDB sekitar 72 persen, masih di bawah India 140 persen, Thailand 101 persen, dan Malaysia 97 persen.
Perbandingan tersebut menunjukkan ruang pengembangan yang masih terbuka.
Namun ukuran Bursa yang maju tidak cukup berhenti pada kapitalisasi, jumlah IPO, atau nilai transaksi.
Equity tetap penting, tetapi pasar yang dalam membutuhkan emiten berkualitas, free float memadai, basis investor yang beragam, likuiditas sekunder, instrumen investasi dan lindung nilai yang luas, serta price discovery yang efektif.
Arah reformasi mulai bergerak ke sana. Pada 2026, OJK menempatkan pendalaman pasar secara terintegrasi sebagai salah satu agenda reformasi pasar modal.
Minimum free float juga diarahkan meningkat secara bertahap dari 7,5 persen menjadi 15 persen, disertai penguatan transparansi kepemilikan dan beneficial ownership.
Pesannya jelas: pasar yang besar tanpa likuiditas, transparansi, dan pembentukan harga yang kredibel belum tentu merupakan pasar yang berkualitas.
Kualitas emiten karena itu sama pentingnya dengan kuantitasnya. Ambisi memperbanyak IPO harus berjalan bersama kualitas gatekeeping, tata kelola perusahaan tercatat, transparansi pemilik manfaat, kecukupan free float, dan keterbukaan informasi yang memungkinkan investor melakukan valuasi secara kredibel.
Listing adalah pintu masuk ke pasar; kualitas setelah listing menentukan kepercayaan terhadap pasar.
Dari Produk Menuju Ekosistem
Bursa modern tidak dapat bergantung pada satu kelas aset. Indonesia telah mengembangkan structured warrants, derivatif, dan Bursa Karbon.
BEI juga telah meluncurkan Kontrak Berjangka Saham atau Single Stock Futures serta Kontrak Berjangka Indeks Asing.
OJK kemudian menerbitkan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif 2026–2030. Tantangannya bukan sekadar menghadirkan lebih banyak produk, tetapi membangun likuiditas, partisipasi, infrastruktur, dan utilisasi agar instrumen tersebut mempunyai fungsi ekonomi yang nyata.
Derivatif, misalnya, tidak semestinya dipandang hanya sebagai instrumen spekulasi. Pasar derivatif yang dalam dapat membantu investor dan korporasi melakukan hedging, memperkuat price discovery, dan mengelola risiko.
Demikian pula Bursa Karbon tidak cukup dinilai dari keberadaannya sebagai platform perdagangan.
Kredibilitas unit karbon, integritas transaksi, likuiditas, dan keterhubungannya dengan kebutuhan dekarbonisasi menentukan nilai ekonominya.
Transformasi Bursa karena itu membutuhkan ekosistem, bukan sekadar produk: emiten berkualitas, investor ritel dan institusional
GRC sebagai Operating System Pasar
Semakin luas produk, pelaku, teknologi, dan konektivitas, semakin kompleks pula risikonya. Di sinilah Governance, Risk, and Compliance (GRC) harus menjadi operating system transformasi pasar, bukan lapisan administratif setelah inovasi terjadi.
Governance memastikan kewenangan, akuntabilitas, independensi, dan checks and balances bekerja efektif. Risk management memastikan risiko likuiditas, pihak lawan, operasional, teknologi, siber, dan sistemik dikelola dalam risk appetite yang jelas.
Compliance memastikan inovasi berjalan dalam koridor regulasi, market conduct, perlindungan investor, dan integritas pasar.
Implementasinya harus bertumpu pada TARIFES: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, fairness, etika, dan sustainabilitas.
Prinsip tersebut harus hadir dalam kualitas pengawasan, keterbukaan informasi, pengelolaan konflik kepentingan, independensi keputusan, perlindungan investor, dan penegakan aturan.
GRC semakin penting karena BEI bukan sekadar perusahaan, tetapi juga menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sebagai Self-Regulatory Organization (SRO).
Ketika orientasi komersial meningkat, independensi fungsi SRO harus tetap terjaga. GRC bukan rem bagi inovasi, tetapi fondasi dan guardrails agar inovasi tidak menghasilkan kompleksitas tanpa ketangguhan.
Dari Reformasi Menuju Eksekusi
Membawa Bursa Indonesia naik kelas membutuhkan pembagian peran yang jelas. OJK dan SRO harus menjaga kualitas gatekeeping, integritas pasar, transparansi kepemilikan, likuiditas, market conduct, dan perlindungan investor, sekaligus menyediakan ruang regulasi agar inovasi berkembang secara prudent.
Perusahaan efek, manajer investasi, dan investor institusional perlu memperkuat kompetensi, teknologi, GRC, serta kapasitas menggunakan instrumen yang semakin beragam.
Emiten, BUMN, dan korporasi harus meningkatkan tata kelola, kualitas keterbukaan informasi, free float, kredibilitas informasi, dan kualitas instrumen yang ditawarkan.
Reformasi Bursa akan kehilangan makna apabila sisi permintaan berkembang tetapi kualitas aset dan penerbit tertinggal.
Demutualisasi dapat menjadi enabler, tetapi bukan endgame. Nilainya tidak terletak pada siapa yang akhirnya memiliki Bursa atau berapa valuasinya, melainkan pada kemampuan struktur baru menghasilkan institusi yang lebih profesional, independen, inovatif, efisien, serta semakin mampu memobilisasi modal dan mengelola risiko.
Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan Bursa yang besar hanya untuk terlihat besar.
Indonesia membutuhkan infrastruktur pasar yang mampu mengarahkan modal kepada kegiatan produktif, membiayai infrastruktur, mempercepat transformasi industri dan transisi energi, mendukung inovasi, serta mempertemukan kekuatan modal domestik dengan modal global.
Bursa naik kelas ketika pertumbuhan transaksi berubah menjadi pembentukan modal, inovasi berubah menjadi Kapasitas, dan kepercayaan berubah menjadi investasi produktif.
Itulah transformasi dari trading venue menuju capital formation, dan dari pasar modal yang semakin besar menuju pasar modal yang semakin bernilai bagi perekonomian Indonesia.
*) Ketua LSP Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan; Dosen Senior FEB UPN Veteran Jakarta; Founder and Advisory Board Member of ATKARBONIST (Carbon Initiative Organization); Advisory Board Member of the Indonesian ESG Professional Association (IEPA); Komisaris Utama Bank KB Indonesia







