AjiMartono.com – Ketimpangan ekonomi memang nyata. Laporan Celios menyebutkan, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta penduduk dan pajak kekayaan 2 persen atas kelompok itu diperkirakan dapat menghasilkan sekitar Rp 93 triliun.
Angka seperti ini mudah menggoda publik untuk percaya bahwa pajak kekayaan adalah jawaban sederhana atas persoalan fiskal dan ketimpangan. Di tengah tekanan APBN, kebutuhan subsidi energi, program perlindungan sosial, hingga ambisi pembiayaan pembangunan, gagasan memungut lebih banyak dari orang superkaya terdengar seperti solusi yang nyaris tanpa risiko. Siapa yang akan menolak jika beban tambahan itu tidak ditanggung rakyat kecil?
Namun, kebijakan publik tidak boleh dibangun hanya dari godaan angka besar dan daya tarik politik sesaat. Ia harus diuji dengan logika ekonomi, prinsip keadilan perpajakan, serta dampak jangka panjang terhadap investasi dan pertumbuhan. Pajak yang terlihat adil di permukaan belum tentu adil dalam praktik.
Pajak kekayaan adalah pajak atas stok aset bersih yang dimiliki seseorang. Wacana yang muncul bahkan cukup agresif: 1 persen untuk kekayaan bersih Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar, 2 persen untuk Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar, dan 3 persen untuk di atas Rp 500 miliar. Orang kaya diminta berkontribusi lebih besar.
Akan tetapi, justru di situlah masalahnya. Kekayaan yang dipajaki itu pada umumnya berasal dari penghasilan yang sebelumnya sudah dikenai pajak. Kita harus membedakan antara aliran pendapatan dan akumulasi aset. Pajak penghasilan dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang nyata diterima seseorang. Adapun kekayaan adalah hasil dari penghasilan yang sudah dipajaki, ditabung, diinvestasikan, atau diwariskan secara sah.
Seseorang memperoleh penghasilan, membayar PPh. Ketika sisa penghasilan itu dibelanjakan, ia terkena PPN, pajak restoran, BPHTB, PPnBM, dan berbagai pungutan lain. Jika dibelikan rumah, ada PBB setiap tahun. Jika dibelikan kendaraan, ada PKB yang terus dibayar. Jika sekarang aset yang sama kembali dikenai pajak kekayaan tahunan, negara sebenarnya sedang memungut pajak berulang kali dari aliran nilai ekonomi yang sama. Ini bukan lagi progresif, melainkan eksesif.
Kita sering lupa bahwa banyak pemilik rumah, tanah, atau usaha keluarga sudah menghadapi beban pajak tahunan yang tidak kecil. Bahkan, tidak sedikit pensiunan yang akhirnya terpaksa menjual rumah lama yang telah mereka tempati puluhan tahun hanya karena tarif PBB terus naik seiring dengan kenaikan NJOP, sementara penghasilannya tidak lagi bertambah.
Masalah kedua adalah konsep ability to pay. Pajak seharusnya dibayar dari kemampuan ekonomis yang benar-benar tersedia, bukan dari kekayaan yang masih “diam” di atas kertas. Banyak orang kaya bukan menyimpan uang tunai ratusan miliar di rekening, melainkan memiliki saham perusahaan, tanah, pabrik, kebun, atau aset usaha yang tidak likuid.
Jika mereka dipaksa membayar pajak tahunan berdasarkan valuasi aset itu, pilihannya hanya dua: menjual sebagian aset atau menarik dividen lebih besar. Menjual aset produktif berarti mengurangi kendali usaha dan bisa mengganggu kesinambungan bisnis. Menarik dividen berlebihan berarti mengurangi dana reinvestasi yang seharusnya dipakai untuk ekspansi usaha.
Bayangkan pemilik perusahaan yang kekayaannya sebagian besar berupa saham. Untuk membayar pajak kekayaan, ia bisa terdorong menjual sahamnya atau mengurangi laba ditahan demi menarik dividen tunai. Akibatnya, dana yang seharusnya dipakai untuk membuka pabrik baru, memperluas jaringan usaha, merekrut tenaga kerja, atau memperkuat daya saing justru berpindah menjadi pembayaran pajak. Multiplier effect terhadap ekonomi menjadi lebih kecil. Negara memperoleh penerimaan jangka pendek, tetapi kehilangan pertumbuhan jangka panjang.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini berisiko menciptakan sinyal yang salah. Negara seolah memberikan pesan bahwa akumulasi modal adalah sesuatu yang patut dicurigai, bukan didorong. Padahal, investasi jangka panjang justru membutuhkan kepastian bahwa keberhasilan usaha tidak akan terus-menerus dihukum dengan pungutan tambahan yang berubah-ubah mengikuti tekanan politik.
Risiko modal pergi
Pengalaman internasional juga tidak mendukung optimisme berlebihan terhadap pajak kekayaan. Banyak negara Eropa pernah mencobanya, lalu meninggalkannya pada 2015 dan memilih mundur perlahan. Swedia menghapus pajak kekayaan pada 2007 karena biaya administrasi tinggi, distorsi besar, tetapi penerimaan relatif kecil. India juga meninggalkannya pada 2015 dan memilih surcharge untuk kelompok berpenghasilan sangat tinggi. Perancis mempersempit basis pajaknya hanya pada real estat karena sistem lama dianggap terlalu berat dan mendorong keluarnya modal.
Bahkan, Norwegia yang dikenal egaliter pun menghadapi migrasi orang-orang sangat kaya setelah beban pajak meningkat. Mereka tidak melawan dengan demonstrasi, tetapi dengan paspor. Pemilik kekayaan memindahkan domisili pajak, mengalihkan struktur kepemilikan, atau membawa investasinya ke yurisdiksi yang lebih ramah. Dalam era global, uang jauh lebih cepat berpindah daripada regulasi.
Inilah risiko yang sering diremehkan di Indonesia. Modal sangat sensitif terhadap rasa aman. Ketika pemilik kekayaan merasa diperlakukan sebagai target, bukan mitra pembangunan, mereka akan mencari perlindungan. Singapura, Hong Kong, hingga berbagai tax haven akan menyambut mereka dengan karpet merah. Dana dipindahkan, kepemilikan dialihkan, pelaporan dikaburkan. Negara yang ingin memungut lebih justru bisa menerima lebih sedikit. Kita kehilangan basis pajak, kehilangan investasi, sekaligus kehilangan kepercayaan.
Karena itu, jika tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat keadilan fiskal, ada instrumen yang jauh lebih rasional daripada pajak kekayaan. Pertama, naikkan kembali tarif pajak korporasi secara moderat, setidaknya mendekati level historisnya atau minimal 25 persen. Korporasi memperoleh manfaat besar dari stabilitas negara, infrastruktur publik, dan kepastian hukum. Kontribusi fiskalnya wajar diperkuat tanpa harus menciptakan kepanikan terhadap kepemilikan aset pribadi.
Kedua, tingkatkan lapisan tertinggi PPh orang pribadi untuk penghasilan sangat besar, misalnya di atas Rp 10 miliar atau Rp 50 miliar per tahun menjadi 40 persen atau lebih. Ini jauh lebih bersih secara konsep karena yang dipajaki adalah arus penghasilan nyata, bukan stok kekayaan yang belum tentu likuid.
India memilih jalan ini. Daripada menaksir ulang nilai seluruh kekayaan wajib pajak setiap tahun, India memilih memperbesar pungutan atas penghasilan sangat tinggi yang obyeknya lebih jelas, lebih sederhana, berbiaya rendah, likuid, dan mudah diawasi. Negara mendapatkan penerimaan tanpa menciptakan kepanikan modal.
Ketimpangan memang harus dilawan. Namun, melawannya dengan pajak kekayaan ibarat memukul nyamuk dengan palu godam: terdengar tegas, tetapi berisiko merusak seluruh rumah. Yang dibutuhkan Indonesia bukan simbol keberanian fiskal, melainkan desain perpajakan yang cerdas, adil, dan tidak membuat wajib pajak terbaiknya memilih hengkang.
Pajak kekayaan mungkin terdengar heroik dalam pidato. Namun, dalam praktik, ini sering menjadi kebijakan kuno yang mahal, rumit, dan kontraproduktif. Negara tidak membutuhkan pajak yang membuat orang kaya pandai bersembunyi. Negara membutuhkan sistem yang membuat mereka tetap mau tinggal, berinvestasi, menciptakan lapangan kerja, dan membayar pajak secara wajar. Sebab, tujuan perpajakan bukan sekadar memungut sebanyak mungkin hari ini, melainkan menjaga agar ekonomi tetap tumbuh dan penerimaan negara tetap berkelanjutan untuk masa depan.







