AjiMartono.com – Apakah Pengurus Koperasi Anda sudah tersertifikasi? Atau Koperasi anda telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi?
Dalam ekosistem ekonomi dunia, koperasi adalah satu-satunya entitas yang menempatkan manusi/SDM di atas modal.
Jika modal adalah bahan bakar, maka Sumber Daya Manusia (SDM) adalah jantungnya.
Namun, jantung yang kuat memerlukan ritme yang terstandarisasi sehingga koperasi tetap sehat.
Di sinilah Sertifikasi Kompetensi hadir bukan sekadar sebagai pemenuhan regulasi, melainkan sebagai instrumen keberlanjutan (sustainability) dan profesionalisme.
Koperasi Anda ingin berusia 100 tahun? Sertifikasilah Pengurus/SDM-nya.
Menurut BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), profesi adalah bidang pekerjaan yang mengandalkan keahlian khusus, pengetahuan,dan keterampilan teknis yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja, serta wajib memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan (SKKNI/Standar Internasional) dan dibuktikan melalui sertifikasi
Koperasi kan berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Kenapa harus dibuat ribet dengan sertifikasi ketat seperti Bank?
Justru karena kita berasaskan kekeluargaan, kita tidak boleh main-main dengan uang keluarga (anggota).
Keluarga yang baik pasti menginginkan yang terbaik bagi anggotanya.
Gotong royong tanpa kompetensi itu berisiko fatal.
Sertifikasi adalah cara kita memastikan bahwa pengurus punya ‘ilmu’ yang cukup untuk menjaga amanah anggota.
Kekeluargaan ada di hati, tapi profesionalisme harus ada di sistem.
Kondisi Sertifikasi Koperasi di Indonesia Saat Ini
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi tantangan besar sekaligus peluang emas.
Masih banyak koperasi skala kecil-menengah yang pengelolanya menjalankan fungsi secara otodidak tanpa standar kompetensi kerja nasional (SKKNI).
Namun, gelombang kesadaran mulai muncul. Dengan target Program Strategis Nasional (PSN) membentuk 85.300 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), kita membutuhkan puluhan ribu pengelola kompeten dalam waktu singkat.
Tanpa sertifikasi, ribuan koperasi baru ini dikhawatirkan hanya menjadi “koperasi papan nama” yang rapuh secara manajemen.
Memahami Infrastruktur Sertifikasi: LSP-P1, P2, dan P3
Pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menjadi perpanjangan tangan negara dalam memastikan kompetensi kerja.
Terdapat tiga kategori LSP yang perlu dipahami oleh pegiat koperasi:
- LSP-P1 (Lembaga Pendidikan/Pelatihan): Didirikan oleh lembaga pendidikan (seperti Kampus atau Balatkop) untuk mensertifikasi siswanya sendiri setelah menempuh kurikulum tertentu. Hal ini sangat relevan dengan kebijakan mata kuliah Koperasi sebagai MKDU Pancasila.
- LSP-P2 (Industri/Grup Perusahaan): Didirikan oleh induk organisasi untuk mensertifikasi SDM di jaringan internalnya. Contoh : LSP Nasari Group atau KSPPS Tamzis yang bertujuan memastikan standar layanan seragam di seluruh cabang konvensional dan syariahnya.
- LSP-P3 (Umum/Asosiasi): Didirikan oleh asosiasi profesi atau industri untuk melayani masyarakat umum secara luas. LSP ini menjadi rujukan bagi koperasi-koperasi mandiri yang belum memiliki lembaga sertifikasi internal.
Mandat Regulasi: Dari Kewajiban Menjadi Kebutuhan
Dalam upaya mencegah berbagai risiko dan fraud yang semakin bervariasi pada usaha koperasi, Pemerintah telah mempertegas “aturan main” melalui Permenkop UKM Nomor 15 Tahun 2015 yang kemudian diperkuat dengan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan Pengurus dan Pengelola Koperasi memiliki sertifikat kompetensi.
Bagi mereka yang abai, sanksinya tidak main-main: mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Hal ini dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk meminimalkan risiko gagal bayar, malpraktik manajemen, dan memastikan kepatuhan hukum demi melindungi simpanan anggota.
Insan Koperasi perlu belajar dari ketegasan OJK. Di sektor perbankan, seseorang tidak bisa duduk di kursi direksi tanpa sertifikasi Manajemen Risiko yang berlapis.
Mengapa? Karena mereka mengelola uang orang lain. Mari kita lihat Perbandingan Sertifikasi: OJK vs. Koperasi (Kemenkop):
Fitur Perbandingan
- Sertifikasi Sektor Jasa Keuangan (OJK)
- Sertifikasi Kompetensi Koperasi (Kemenkop)
Dasar Hukum
- POJK tentang Penilaian Kemampuan & Kepatutan (Fit & Proper Test).
- Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 (Modernisasi Koperasi).
Fokus Utama
- Stabilitas sistem keuangan nasional dan perlindungan konsumen publik.
- Keberlanjutan usaha, kesejahteraan anggota, dan jati diri koperasi.
Sifat Pengawasan
- Open Loop: Pengawasan ketat karena berdampak pada ekonomi makro.
- Closed Loop: Pengawasan internal anggota diperkuat standar nasional.
Syarat Jabatan
- Wajib lulus sertifikasi manajemen risiko sebelum menjabat.
- Wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat pengelolaan profesional.
Dampak bagi Pengurus
- Memiliki legitimasi hukum dan pengakuan profesionalisme perbankan.
- Meningkatkan skill manajerial dan kepatuhan terhadap prinsip koperasi.
Dampak bagi Anggota
- Keamanan dana publik yang dikelola lembaga keuangan.
- Keamanan “Simpanan” anggota dan kepastian pembagian SHU yang sehat.
Koperasi, baik yang bersifat Closed Loop (internal anggota) maupun Open Loop (di bawah pengawasan OJK), pada hakikatnya memikul tanggung jawab yang sama beratnya.
Bahkan, pada koperasi Closed Loop, tanggung jawabnya lebih bersifat moral karena yang dikelola adalah tabungan masa tua rekan sejawat, tetangga, atau sesama pensiunan.
Sertifikasi kompetensi adalah cara kita memastikan bahwa pengurus tidak hanya ‘baik secara karakter’, tapi juga ‘mampu secara teknis’ mengelola risiko likuiditas dan solvabilitas layaknya bankir profesional.”
Manfaat Nyata: Profesionalisme dan Mitigasi Risiko
Mengapa pengurus dan manajer wajib tersertifikasi?
- Pengelolaan Keuangan yang Hati-hati (pruden): Sertifikasi memastikan pengelola mampu membaca rasio likuiditas, solvabilitas, dan kesehatan koperasi secara akurat.
- Mitigasi Risiko: SDM yang kompeten mampu mendeteksi risiko kredit dan operasional sejak dini.
- Kepatuhan Hukum: Memastikan praktik koperasi tidak bersinggungan dengan masalah hukum atau pencucian uang (money laundry)
- Kepercayaan Anggota: Sertifikat adalah bukti visual bahwa “uang saya dikelola oleh ahli yang diakui negara.”
Koperasi di Kampus: Menyiapkan Generasi Emas
Langkah mewajibkan mata kuliah Koperasi sebagai MKDU Pancasila adalah revolusi mental di dunia pendidikan.
Mahasiswa tidak hanya belajar teori gotong royong, tetapi dipersiapkan untuk memiliki kompetensi teknis yang bisa disertifikasi melalui LSP-P1 di kampus mereka.
Ini adalah jalur distribusi talenta yang akan mengisi pos-pos strategis di KDKMP seluruh Indonesia.
Prinsip koperasi ke-6 adalah pendidikan, pelatihan, dan informasi. Sertifikasi kompetensi adalah manifestasi tertinggi dari prinsip ini di era modern.
Koperasi tidak akan berkelanjutan jika hanya mengandalkan semangat; ia harus dikelola dengan kompetensi yang teruji.
Mari kita jadikan sertifikasi sebagai “benteng” yang menjaga marwah koperasi Indonesia agar tetap kuat, profesional, dan mandiri dan tentu saja untuk keberlanjutan (sustainability) koperasi.****
PIK2, 15.03.2026
James Martua Purba : (Digital Cooperative and Financial Enthusiast)
Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja.
Love GOD, Indonesia and Family purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “SERTIFIKASI KOMPETENSI KOPERASI Sebagai Jantung Modernisasi Untuk Keberlanjutan”







