Menakar Nilai Ekonomi Karbon sebagai Mesin Perubahan

Menakar Nilai Ekonomi Karbon sebagai Mesin Perubahan
Foto: jerry Marmen, M.Sc, Ph.D (Komisaris Utama PT Korea Best Bank Tbk). (dok.ist)

AjiMartono.com – Indonesia baru saja mengambil langkah besar dalam perjalanan menuju ekonomi hijau. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah menegaskan bahwa setiap ton emisi gas rumah kaca kini memiliki harga.

Regulasi ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan pernyataan politik, ekonomi, dan moral bahwa polusi tak lagi gratis.

Bacaan Lainnya

Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak ditentukan oleh teksnya semata, melainkan oleh bagaimana kita menjalankannya.

Dengan pemahaman yang utuh, komitmen lintas sektor, dan pelaksanaan yang konsisten, Perpres 110/2025 dapat menjadi tonggak penting dalam membangun ekonomi hijau rendah karbon yang kredibel dan berdaya saing.

Dari Komitmen Global ke Tindakan Nasional: Peluang dan Tantangan

Perpres 110/2025 lahir sebagai tindak lanjut konkret dari komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement, yang menuntut setiap negara menurunkan emisi sesuai Nationally Determined Contribution (NDC).

Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% secara mandiri atau 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

Untuk mencapai target tersebut, Perpres ini menghadirkan dua dimensi utama:

  1. Pengendalian Emisi Nasional

  2. Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Maknanya jelas, setiap sektor—energi, industri, transportasi, hutan, dan pertanian—harus menurunkan emisi sesuai target yang terverifikasi. Setiap ton karbon yang dikeluarkan, dikompensasi, atau dikurangi kini memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan.

Ini fondasi pasar karbon Indonesia, yang bila dijalankan dengan integritas, dapat menjadi instrumen ekonomi hijau paling strategis dalam sejarah pembangunan nasional.

Peluangnya sangat besar. Bila dilaksanakan disiplin, NEK bisa menjadi sumber pembiayaan hijau baru bagi proyek energi terbarukan, reforestasi, dan inovasi teknologi bersih. Industri yang efisien dapat menjual kelebihannya, sementara pelaku inovatif memperoleh insentif melalui kredit karbon.

Pasar karbon domestik yang kredibel juga akan membuka akses terhadap dana iklim global seperti Green Climate Fund dan investasi ESG yang kini bernilai triliunan dolar.

Namun, di balik peluang tersebut, tantangan implementasi tidak kecil. Beberapa elemen masih menunggu kejelasan dari peraturan turunan, mulai dari penentuan “instalasi yang diatur” hingga mekanisme perdagangan dan pelaporan emisi.

Ketidakpastian ini bisa membuat investor menunda komitmen dan pelaku usaha enggan bergerak. Karena itu, kecepatan dan kualitas penyusunan aturan pelaksana menjadi indikator kredibilitas kebijakan ini, terutama terkait tata cara perdagangan karbon (Pasal 58–67) dan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) nasional (Pasal 76–85).

Khusus dua instrumen fiskal utama, pembayaran berbasis kinerja dan pungutan atas karbon, desainnya harus berlandaskan prinsip earmarking dan transparansi.

Setiap rupiah hasil pungutan harus dikembalikan untuk pembiayaan proyek hijau dan transisi energi, bukan sekadar menambah penerimaan negara. Dengan tata kelola seperti ini, kebijakan karbon akan menjadi insentif perubahan, bukan beban ekonomi baru.

Keberhasilan pasar karbon tidak diukur dari banyaknya unit yang diperdagangkan, melainkan dari kepercayaan publik terhadap integritas data dan mekanismenya.
Sistem MRV harus menjadi tulang punggung transparansi, memastikan setiap ton emisi yang dilaporkan dapat diverifikasi secara ilmiah dan akuntabel.

Pasar karbon tidak boleh menjadi arena greenwashing atau spekulasi finansial.

Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus merepresentasikan pengurangan emisi yang nyata, unik, dan bebas dari klaim ganda.

Kepercayaan publik harus dibuktikan dengan akses terhadap data emisi, hasil verifikasi, dan proyek offset yang disetujui.

Transparansi adalah oksigen bagi pasar karbon. Prinsip ESGRC (Environmental, Social, Governance, Risk, and Compliance), yakni TAFRE (transparency, accountability, responsibility, independence, dan fairness), harus menjadi jiwa pelaksanaan NEK.

Tanpa orientasi lingkungan dan sosial yang kuat serta penerapan GRC yang disiplin, instrumen nilai ekonomi karbon akan kehilangan legitimasi moral, manfaat sosial, dan daya saing finansialnya.

Keberhasilan NEK menuntut desentralisasi dan penguatan kapasitas daerah. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana administratif, tetapi aktor utama yang memahami konteks lokal membangun sistem MRV berbasis daerah dan memperkuat data nasional yang kredibel.

Dengan peran aktif daerah, kebijakan ini menjadi lebih adaptif dan berakar pada realitas sosial ekonomi setempat.

Dunia usaha perlu mengubah cara pandang. NEK bukan pajak tambahan melainkan instrumen manajemen risiko dan inovasi bisnis.

Perusahaan yang cepat mengukur dan menurunkan emisi akan menikmati efisiensi biaya, reputasi pasar, dan akses pembiayaan hijau, sementara yang lamban akan kehilangan daya saing—terutama menghadapi kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa.

Keberhasilan NEK sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten dan kredibel. Sanksi pelanggaran batas emisi harus tegas dan berlaku adil tanpa diskriminasi, baik di bawah maupun di atas level pemerintahan.

Dengan ketegasan dan disiplin, Perpres 110/2025 menjadi komitmen moral hukum dan ekonomi menuju ekonomi karbon berdaya saing global.

Dari Regulasi Menuju Revolusi Hijau: Meneguhkan Kolaborasi, Kredibilitas, dan Konsistensi

Kelemahan kebijakan lingkungan selama ini terletak pada lemahnya penegakan. Perpres 110/2025 memang telah membuka ruang sanksi administratif dan finansial, namun implementasinya memerlukan komite independen lintas kementerian yang berotoritas dan kredibel untuk memastikan pengawasan objektif.

Hanya dengan penegakan tegas dan tata kelola bersih, kepercayaan publik dan pelaku pasar dapat tumbuh.

Harga karbon sebagai sinyal ekonomi mengubah perilaku bisnis dan keuangan. Perusahaan menghitung risiko iklim seperti biaya produksi, lembaga keuangan menilai proyek berdasarkan emisi, dan masyarakat sadar setiap ton karbon memiliki harga.

NBK mendorong efisiensi energi, inovasi energi bersih, serta riset dan teknologi hijau yang akan menggerakkan ekonomi hijau Indonesia.

Agar perubahan berkelanjutan, tiga hal harus dijaga: kolaborasi, kredibilitas, dan konsistensi kebijakan. Pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil harus bergerak bersama dalam pengukuran, pelaporan, dan perdagangan karbon.

Tanpa kerja lintas pihak, NRK hanya menjadi administrasi tanpa aksi nyata.

Kredibilitas adalah fondasi kepercayaan pasar. Setiap ton CO₂ harus diverifikasi transparan dan ilmiah. Kredibilitas bukan teknis semata, tetapi komitmen moral atas pengurangan emisi yang nyata.

Konsistensi memastikan arah kebijakan tak berubah mengikuti politik.

Jika ketiganya digenggam, Perpres 110/2025 menjadi momentum lahirnya tata kelola ekonomi hijau berkelanjutan.

Pada akhirnya, bukan sekadar loncatan menuju net-zero, melainkan perjalanan menuju ekonomi hijau nyata.

Pertumbuhan dan keberlanjutan kini bukan pilihan, tetapi keharusan. Hanya dengan prinsip ESGRC yang jujur, transparan, dan berintegritas, Nilai Ekonomi Karbon akan menjadi bukti bahwa Indonesia benar-benar memimpin perubahan hijau, bukan sekadar berbicara.

Inilah saatnya Indonesia tidak hanya menjadi peserta percakapan global tentang iklim, tetapi pemimpin yang menyalakan obor kemajuan dengan keadilan dan keberlanjutan sebagai porosnya.

Oleh : Jerry Marmen (Ketua Lembaga Sertifikasi Governance, Risk and Compliance FISIP Universitas Veteran Jakarta; Komisaris Utama KB Bank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses