Oleh : Jerry Marmen (Dosen UPN Veteran Jakarta, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi GRC (Governance, Risk, and Compliance), dan Presiden Komisaris KB Bank Indonesia.)
AjiMartono.com – Akhir-akhir ini, publik dihadapkan pada dinamika kebijakan yang memicu demonstrasi masif yang apabila tak dikelola bijak dapat bergeser menjadi lebih anarkistis.
Presiden dan jajaran pemerintah memang telah merespons aspirasi, termasuk kritik mahasiswa dan kelompok sipil, sebuah early signal yang positif.
Namun, sinyal saja tidak cukup. Tanpa tindak lanjut yang konsisten, terbuka, dan terukur, kepercayaan rakyat maupun pasar akan cepat memudar.
Pada era keterbukaan informasi dan derasnya arus opini publik di media sosial, timing dan kualitas sinyal kebijakan menjadi penentu.
Bagi rakyat, sinyal positif berarti suara mereka didengar. Bagi pasar, ia menjadi indikator awal stabilitas, kepastian hukum, dan arah ekonomi.
Karena itu, setiap sinyal harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret yang berlandaskan tata kelola yang baik, manajemen risiko matang, dan kepatuhan pada prinsip compliance yang selaras dengan nilai bangsa, hukum, dan dinamika masyarakat.
Mengubah Sinyal Positif Menjadi Kebijakan Proaktif Berbasis GRC
Dalam konteks rakyat, sinyal positif bukan sekadar pernyataan atau klarifikasi, melainkan sebuah bukti bahwa pemerintah memiliki mata untuk melihat realitas, telinga untuk mendengar keluhan, dan hati untuk merasakan penderitaan masyarakat.
Banyak kritik muncul bahwa pejabat publik sering kali terjebak dalam retorika legal-formal: menekankan bahwa kebijakan sudah sesuai undang-undang, tetapi gagal menangkap sensitivitas sosial dan konteks dinamis yang berkembang.
Dari sisi pasar, investor dan dunia usaha sangat peka terhadap sinyal yang dikirimkan oleh pemerintah.
Pernyataan pejabat tinggi negara dapat memengaruhi persepsi risiko, stabilitas, dan arah kebijakan ekonomi.
Oleh karena itu, komunikasi publik harus dikelola secara hati-hati, konsisten, dan berbasis tata kelola yang baik.
Mixed signals atau kesan pemerintah bersikap defensif justru berpotensi memicu ketidakpastian yang kontraproduktif.
Salah satu kelemahan tata kelola kebijakan di Indonesia adalah kecenderungan reaktif atau sering disebut politik “pemadam kebakaran”.
Pemerintah baru bergerak setelah tekanan publik membesar, padahal kebijakan yang kokoh lahir dari sikap proaktif, antisipatif, dan berlandaskan governance, risk, and compliance(GRC).
Risk-based decision making berbasis risk intelligenceyang kuat pada setiap bidang kebijakan menegaskan bahwa legalitas formal saja tidak cukup.
Kebijakan harus mempertimbangkan risiko sosial, ekonomi, politik, dan reputasi.
Misalnya, kebijakan perpajakan bisa sah menurut UU, tetapi akan menuai resistensi jika diterapkan saat daya beli melemah atau ketika kepercayaan publik menurun.
Karena itu, pemerintah dituntut memiliki radar sosial yang peka untuk menangkap aspirasi sebelum terjadi gejolak, membaca tren sebelum berubah krisis, dan menyiapkan solusi sebelum masalah membesar.
Kuncinya adalah kemampuan untuk quick to observe, quick to analyse, quick to reflect, quick to decide, and quick to act (cepat melihat, cepat menganalisis, cepat merenung, cepat memutuskan, dan cepat bertindak).
Perpaduan kecepatan, empati, dan risk intelligence inilah yang akan mengubah kebijakan dari sekadar reaktif menjadi benar-benar proaktif.
GRC dan Pilar Konsistensi Tata Kelola Kebijakan
Untuk memastikan sinyal positif tidak berhenti di tataran wacana, prinsip GRC harus dijadikan fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan.
- Governance: Menjamin adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan koordinasi lintas lembaga. Kebijakan yang dirumuskan tidak boleh elitis dan tertutup, melainkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak awal.
- Risk Management: Menilai risiko tidak hanya dari sisi finansial atau teknis, tetapi juga dari sisi sosial, politik, reputasi, dan keadilan. Pemerintah perlu menyiapkan scenario planning untuk setiap kebijakan besar, sehingga tidak kaget menghadapi dinamika.
- Compliance: Tidak cukup sekadar “sesuai undang-undang”. Compliance juga harus mencakup kepatuhan pada prinsip etika, rasa keadilan, dan ekspektasi publik.
Dengan GRC yang kuat dan konsisten, pemerintah tidak hanya sekadar “memadamkan kebakaran”, tetapi membangun fire prevention system dalam tata kelola kebijakan nasional.
Penuhi Aspirasi Konkret
Aspirasi masyarakat kini semakin mengerucut ke sejumlah isu krusial yang harus segera dipertimbangkan, dianalisis, dan direnungkan dengan bijak serta tentunya harus ditindaklanjuti secara konsisten, antara lain:
- UU Perampasan Aset: Publik menuntut adanya regulasi tegas untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Tertundanya pembahasan UU ini menciptakan kesan pemerintah kurang serius dalam melawan korupsi. Penyelesaiannya akan menjadi sinyal positif yang kuat bagi rakyat maupun investor.
- Isu Kenaikan Remunerasi DPR: Wacana kenaikan remunerasi DPR di tengah tekanan ekonomi rakyat justru memicu ketidakpercayaan. Pemerintah bersama DPR perlu memberi sinyal yang lebih peka dengan menunda atau meninjau ulang, serta mengaitkannya dengan kinerja yang terukur.
- Sistem Penilaian Kinerja DPR/DPD: Selama ini, jika ada penilaian, hanya berbasis partai. Sudah saatnya sistem penilaian kinerja juga harus berbasis konstituen, sehingga wakil rakyat benar-benar bertanggung jawab kepada rakyat, bukan hanya kepada partai.
- Akuntabilitas Pejabat Tinggi Negara: Publik menuntut adanya sistem penilaian kinerja pejabat tinggi negara, termasuk lembaga-lembaga tinggi, yang transparan dan berbasis capaian nyata. Ini akan memperkuat kepercayaan dan legitimasi institusi.
- Kebijakan Perpajakan: Pajak memang tulang punggung negara. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi. Pajak yang legal secara UU dan perda belum tentu adil jika tidak sensitif terhadap kondisi rakyat. Pendekatan risk-based harus menjadi landasan agar kebijakan perpajakan tidak menimbulkan resistensi sosial.
Mengabaikan aspirasi-aspirasi ini sama saja dengan membiarkan bara menjadi api. Sebaliknya, meresponsnya dengan analisis dan pertimbangan yang matang serta pelaksanaan yang konkret akan mengubah aspirasi menjadi energi positif bagi stabilitas politik dan ekonomi.
Komunikasi Publik
Selain substansi kebijakan, gaya komunikasi publik juga menentukan apakah sinyal positif benar-benar diterima sebagai sesuatu yang meyakinkan. Pemerintah harus menghindari kesan defensif, apalagi emosional. Misalnya, dengan menekankan bahwa kebijakan “sudah sesuai UU” atau menyatakan “bukan selera pribadi”, justru terkesan menghindar dari kritik.
Yang dibutuhkan adalah komunikasi persuasif, empatik, dan edukatif. Aspirasi yang realistis perlu diakomodasi, aspirasi yang memerlukan waktu harus dijelaskan dengan jujur, sementara tuntutan yang tidak realistis tetap harus dijawab dengan cara yang bijak. Dengan begitu, masyarakat merasa dihargai dan teredukasi, bukan diabaikan.
Menjaga Keseimbangan Stabilitas Nasional dan Daya Saing Ekonomi
Pada akhirnya, tantangan pemerintah adalah menjaga keseimbangan dalam merespons aspirasi rakyat sekaligus menjaga kepercayaan pasar. Keduanya sama-sama vital dan tidak boleh dipertentangkan. Rakyat butuh bukti kepedulian dan pasar butuh kepastian.
Sinyal positif hanya akan bermakna apabila ditindaklanjuti dengan kebijakan proaktif, berbasis GRC, komunikasi empatik, tata kelola yang baik, manajemen risiko yang matang, serta kepatuhan pada prinsip etika dan aspirasi publik. Konsistensi dalam hal ini akan menjadikan Indonesia bukan hanya dikenal sebagai demokrasi terbesar ketiga di dunia, tetapi juga sebagai negara dengan tata kelola kebijakan yang matang, responsif, dan berorientasi masa depan.
Pemerintah harus membuktikan bahwa ia bukan sekadar memiliki mata, telinga, dan hati, tetapi juga berani melihat, sungguh-sungguh mendengar, dan tulus merasakan apa yang patut dipedulikan. Dengan begitu, rakyat akan percaya, pasar akan tenang, dan Indonesia akan berdiri lebih kokoh menghadapi tantangan zaman.
Sumber Berita : BERITASATU







